Shalat
adalah perintah Allah Swt. dan ibadat yang paling utama untuk membuktikan
ke-Islaman seseorang. Untuk mengukur keimanan seseorang, dapat dilihat
kerajinan dan keikhlasan dalam mengerjakan shalat. Jika shalatnya baik, maka
baiklah segala amalan yang lain, dan jika shalatnya itu rusak, maka rusak pula
amalan yang lain. Jelasnya apabila seseorang mengaku beriman, tetapi ia tidak
pernah mengerjakan shalat, maka pengakuannya tidak dibenarkan oleh syara’.
Islam memandang shalat sebagai tiang agama dan intisari Islam terletak pada
shalat, sebab dalam shalat tersimpul seluruh rukun agama. Dan amal ibadah yang
pertama dihisab adalah shalat.
A. Pengertian
Shalat
Menurut
bahasa, shalat berarti do’a, sedangkan secara terminologis makna shalat adalah
ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Firman Allah
Swt dalam surat al- Ankabut ayat 45:
Artinya: ”Dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan
munkar.”
A. Dasar
Hukum yang Mewajibkan Shalat
Dalil-dalil
yang mewajibkan umat muslim untuk melaksanakan shalat banyak sekali, baik
berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi saw. Diantaranya yaitu:
Surat Al-Haj ayat 77, Al-Baqarah ayat 43, Al-Ankabut ayat45, An-Nisa ayat 103,
Al-Baqarah 238, Al-mu’minun ayat 1-2
Surat Al-Haj
ayat 77
Artinya:
”Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu
dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
Surat
Al-Baqarah ayat 43
Artinya: ”Dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku
Sabfa
Rasulullah:
Artinya: ”Islam
ialah bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah,
mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan
puasa pada
bulan Ramadhan, dan menjalankan ibadat haji jika mampu.” (H. R. Muslim
dari Umar bin Khaththab)
B. Syarat,
Rukun, dan Hal yang Membatalkan Shalat
1. Syarat
wajib shalat
a. Islam
Orang yang
bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk
mengerjakan shalat di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun
dikerjakannya, tetap tidak sah.
b. Suci
dari haid dan nifas
Sabda Rasulullah
saw
Beliau
berkata kepada Fatimah binti Abi Hubasy,” Apabila datang haid, tinggalkanlah
shalat.”
Dan telah
diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan
hamil.
c. Berakal
d. Baligh
e. Telah
sampai dakwah
f. Melihat
atau mendengar
2. Syarat
sah shalat
a. Suci
dari hadas besar dan hadas kecil
Artinya: ”Allah
tidak menerima shalat seseorang diantara kamu apabila ia berhadas hingga ia
berwudhu” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Suci
badan, pakaian, dan tempat dari najis
c. Menutup
aurat
d. Mengetahui
masuknya waktu shalat
e. Menghadap
kiblat
3. Rukun
shalat
Rukun shalat
ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
a. Niat,
artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat
b. Berdiri,
bagi orang yang kuasa
c. Takbiratul
ihram
Nabi saw
bersabda: ”Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya membaca takbir,
dan penutupnya ialah memberi salam”.(H. R. Syafi’i, Abu Daud, Ibnu Majah,
Turmudzi)
d. Membaca
surat Al-Fatihah
Dari Ubadah
bin Shamit r.a. bahwa Nabi saw bersabda: ”Tidak sah shalat bagi orang yang
tidak membaca Fatihatul Kitab”.
e. Ruku’
dan thuma’ninah
f. I’tidal
dengan thuma’ninah
g. Sujud
dua kali dengan thuma’ninah
h. Duduk
antara dua sujud dengan thuma’ninah
i. Duduk
untuk tasyahhud pertama
j. Membaca
tasyahhud akhir
k. Membaca
shalawat atas Nabi
l. Mengucap
salam yang pertama
m. Tertib
3. Hal
yang membatalkan shalat
Adapun
hal-hal yang membatalkan shalat:
1. Berhadats
kecil maupun besar
Telah
bersabda Rasulullah saw: “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantaramu jika
ia berhadats sampai ia berwudhu”. Maka berkatalah seorang laki-laki dari
Hadramaut: “Apa maksudnya hadats ya Abu Hurairah?”. ”Kentut atau berak”,
ujarnya (H.R.
Bukhari dan Muslim)
2. Terkena
najis yang tidak bisa dimaafkan
3. Berkata-kata
dengan sengaja selain bacaan shalat
4. Sengaja
meninggalkan sesuatau rukun atau syarat shalat tanpa ’udzur
5. Tertawa
terbahak-bahak
6. Bergerak
tiga kali berturut-turut
7. Mendahului
imam sampai dua rukun
8. Murtad
D. Sunnat-sunnat
Shalat
Dalam shalat
ada 3 macam sunnat, yaitu:
1. Sebelum
shalat, yaitu adzan dan iqamat
Artinya: “Dari
Malik bin Huwarits ra. berkata: Telah bersabda Rasulullah saw. kepada kami.
Bila waktu shalat telah datang, maka hendaknya salah seorang di antara kamu
melakukan adzan bagimu”. (H. R. Bukhari dan Muslim)
Adzan dan
iqamat itu disunnatkan hanya untuk shalat fardlu saja. Adapun untuk
shalat-shalat sunnat yang disunnatkan untuk berjamaah seperti shalat ’Id,
Tarawih dan sebagainya, cukuplah dengan seruan:
2. Dalam
waktu melakukan shalat
Waktu mengerjakan
shalat ada dua sunnat, yaitu sunnat ab’ad dan sunat hai’at.
a. Sunnat
ab’ad
Yaitu
perkara yang sunnat, tetapi jika tertinggal karena kelupaan, harus diganti
dengan sujud sahwi pada penghabisan shalat.
Yang
termasuk sunnat ab’ad ialah:
1) Membaca
tasyahhud awwal.
2) Membaca
shalawat pada tasyahhud awwal
3) Membaca
shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahhud akhir
4) Membaca
qunut pada shalat Shubuh dan shalat Witir pada pertengahan hingga akhir bulan
Ramadlan
b. Sunnat
Hai’at
Adapun
perkara-perkara yang termasuk sunnat hai’at antara lain:
1) Mengangkat
kedua belah tangan samapai sejajar dengan daun telinga, waktu takbiratul ihram,
hendak ruku’, bangkit dari ruku’ dan waktu bangkit dari tasyahud awal.
2) Berdekap
tangan, telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangan kiri
3) Membaca
do’a iftitah sehabis takbiratul ihram
4) Membaca
ta’awwudz ketika hendak membaca Fatihah
5) Membaca
Basmalah ketika hendak membaca Al-Fatihah
6) Membaca
surat-surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua)
sehabis membaca Fatihah
7) Membaca
Amin sesudah membaca Al-Fatihah
8) Mengeraskan
suara bacaan Fatihah dan surat raka’at pertama dan kedua pada shalat Maghrib,
‘Isya dan Shubuh, kecuali kalau dia menjadi ma’mum
9) Membaca
takbir
10) Membaca
tasbih ketika ruku’dan sujud
11) Membaca
“Sami’allahu liman hamidah” dab membaca “Rabbanaa lakal hamdu”
ketika I’tidal
12) Meletakkan
telapak tangan di atas paha pada waktu duduk tasyahud awal dan akhir
13) Duduk
iftirasy dalam semua duduk shalat
14) Duduk
”tawaruk” pada waktu tasyahhud akhir
15) Membaca
salam yang kedua
D. Pembagian
Shalat
1. Shalat
fardlu
“ Dari
‘Abdullah bin ‘Amr ra. Bahwasanya Nabi saw. Bersabda: ”Waktu Zhuhur itu
ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang
sama dengan tingginya sebelum datang waktu ’Ashar; dan waktu ’Ashar selama
belum kuning matahari, dan waktu Maghrib sebelum hilang awan merah (setelah
terbenam matahari), dan waktu shalat ’Isya hingga tengah malam, dan waktu
shalat Shubuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (H.
R. Muslim)
Shalat-shalat
fardlu itu ada 5 waktu:
a. Shalat
Duhur
Disebut
Duhur, karena shalat itu terlihat nyata pada pertengahan hari. Awal waktunya,
sejak matahari condong ke barat dari tengah-tengah langit. Dan akhir waktu
Duhur ialah ketika bayang-bayang suatu benda sepadan bendanya (sama dengan
bendanya) bukan bayang-bayang ketika matahari tergelincir (ke barat).
b. Salat
Asar, disebut Asar karena salat Asar (waktunya) hampir dekat dengan waktu
mentari tenggelam.. Awal waktunya ialah bayang-bayang bertambah panjang
melebihi panjang bendanya. Waktu Asar terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah/
utama, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktunya
haram
c. Shalat
Maghrib, disebut demikian karena shalat tersebut dikerjakan pada waktu matahari
tenggelam (sesudah mentari tenggelam). Waktunya dari terbenam matahari sampai
terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah Barat).
d. Shalat
Isya’, kata Isya’ dengan huruf ’Ain berbaris kasrah, adalah nama untuk
permulaan gelapnya (malam). Awal waktunya, sejak lenyapnya awan/ mega
merah. Waktu shalat Isya’ terdiri dari dua waktu, yaitu: waktu ikhtiar dan
waktu jawaz.
e. Shalat
Subuh, menurut arti bahasa permulaan siang. Waktunya dari
terbit fajar
shadiq sampai terbit matahari. Waktu Subuh terbagi 5
f. waktu,
yaitu: waktu fadhilah, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak
makruh, waktu haram.
2. Shalat
Sunnat
Disamping
shalat-shalat wajib seperti yang telah dikemukakan di atas, ada shalat-shalat
yang dihukumkan sunnat, yaitu:
a. Shalat
Tahajjud, yaitu shalat sunnat yang dilaksanakan pada malam hari setelah shalat
Isya (pada sepertiga malam) rakaatnya minimal 2.
b. Shalat
Witir, yaitu shalat sunnat malam hari yang jumlah rakaatnya ganjil, yaitu 1,3,5
dan seterusnya. Shalat Witir merupakan shalat malam hari yang dilakukan paling
akhir atau menutup shalat-shalat malam hari.
c. Shalat
rawatib, yaitu shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardlu.
Shalat sunnat rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardlu disebut shalat
sunnat Qabliyah, sedangkan shalat sunnat rawatib yang dikerjakan setelah shalat
fardlu disebut shalat sunnat Ba’diyah.
d. Shalat
Istikharah, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan apabila ragu-ragu untuk
menentukan pilihan agar diberi petunjuk dalam menentukan pilihan
e. Shalat
Idul fithri dan Idul Adha, yaitu shalat sunnat dua rakaat pada hari raya Idl
dengan cara berjamaah. Shalat Idul Fithri dilakukan pada 1 syawwal, dan Idul
adha pada 10 Zul Hijjah bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
f. Shalat
Gerhana, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan pada saat gerhana matahari atau
bulan dengan cara berjamaah
g. Shalat
Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat
memasuki masjid sebagai penghormatan terhadap kemuliaan
h. masjid
i. Shalat
Sunnat Syukrul Wudlu, yaitu shalat sunnat dua rakaat setelah selesai melakukan
wudlu.
j. Shalat
Istisqaa, yaitu shalat sunnat dua rakaat secara berjamaah untuk memohon agar
Allah menurunkan hujan.
k. Shalat
Dluha, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat matahari naik.
l. Shalat
Tarawih, yaitu shalat sunnat yang dilakukan pada malam bulan Ramadlan secara
berjamaah
m. Shalat
Jenazah, yaitu menyalatkan mayat seorang muslim sebelum dimakamkan.
F. Waktu
yang Dilarang Untuk Mengerjakan Shalat
Waktu-waktu
yang dilarang untuk mengerjakan shalat (makruh-tahrim) orang mengerjakan shalat
sunnat yang tiada sebab, ialah:
1. Sesudah
shalat Shubuh hingga terbit matahari agak tinggi
2. Ketika
matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali
pada hari Jum’at ketika orang masuk Masjid untuk mengerjakan shalat Tahiyyatal
Masjid
3. Sesudah
’Ashar hingga tebenam matahari
4. Ketika
terbit matahari sehingga naik setombak/ lembing
5. Ketika
matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya
G. Hukum
Orang yang Meninggalkan Shalat
Ada dua
macam orang yang meninggalkan shalat:
1. Orang
yang meninggalkan shalat karena ia memang dengan sadar mengingkari kewajiban
shalat, menyepelekan atau mencemoohkannya. Menurut ijma’ kaum muslimin orang
yang seperti itu adalah kafir murtad
2. Orang
yang meninggalkan shalat karena malas, sibuk menenggelamkan
diri di
dalam soal-soal keduniaan, tunduk kepada hawa nafsu dan bisikan
3. setan.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang seperti itu
adalah fasik.. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang seperti
adalah kafir mariq (keluar dari agama Islam).
H. Hikmah
Shalat
Adapun
hikmah shalat antara lain:
1. Shalat
menghadap kiblat mengsiyaratkan bahwa Allah Maha Esa, sehingga kita harus
menghadap satu arah. Kiblat juga lambang persaudaraan umat.
2. Setiap
bacaan dalam shalat harus difahami benar dan harus diaplikasikan ke dalam
kehidupan (pribadi dan sosial).
3. Sujud
pertrama melambangkan bahwa kita diciptakan dari tanah dan sujud kedua
melambangkan bahwa kita akan kembali ke tanah.
4. Agar
selalu mengingat Allah
5. Menjauhkan
diri dari perbuatan keji
6. Memperoleh
ketenangan jiwa
7. Sebagai
aspek olahraga (gerakan shalat)
8. Sebagai
aspek meditasi
9. Sebagai
aspek saran kepribadian (Di Share Oleh : Arull **)
0 Komentar