Bahwa siswa adalah warga negara Indonesia yang
terdididik, untuk menjadikan siswa yang baik ,loyal perlu dibuat dan
dilaksanakan tata tertib guna membantu pembentukan perkembangan fisik, mental,
karakter dan ahlaqul karimah, tata tertib dimaksud tidak hanya sebagai
kelengkapan peraturan sekolah melainkan bagian dari kehidupan siswa
dimasa sekarang dan masa yang akan datang, utamanya untuk memperlancar kegiatan
belajar mengajar.
Untuk itu Madrasah Aliyah Negeri Pasir
Pengaraian menyusun “TATA TERTIB “ sebagai pedoman di sekolah.
I. UMUM
Siswa MAN Pasir
Pengaraian Wajib.
1. Menjunjung tinggi tata susila, sopan santun, hormat kepada orang tua, guru, pegawai, tamu serta teman sendiri.
2. Patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah yang tercantum dalam hitungan skor.
3. Membina ukhuwah Islamiyah baik di rumah , di sekolah dan di mana saja berada.
4. Dapat menjadi tauladan yang baik terhadap lingkungan.
5. Melaksanakan ibadah secara tertib sesuai tuntunan agama Islam.
1. Menjunjung tinggi tata susila, sopan santun, hormat kepada orang tua, guru, pegawai, tamu serta teman sendiri.
2. Patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah yang tercantum dalam hitungan skor.
3. Membina ukhuwah Islamiyah baik di rumah , di sekolah dan di mana saja berada.
4. Dapat menjadi tauladan yang baik terhadap lingkungan.
5. Melaksanakan ibadah secara tertib sesuai tuntunan agama Islam.
II. KHUSUS.
A. Kegiatan Belajar Mengajar
1. Intrakurikuler
1. Intrakurikuler
1.1. Siswa telah datang di Madrasah Pukul 07.15
WIB.
1.2. Siswa
wajib menjalin kerja sama dan memelihara ketenangan dalam kelas.
1.3. Setiap
berangkat ke sekolah siswa diwajibkan membawa kartu pengenal siswa
1.4. a)
Setelah bel masuk berbunyi siswa duduk rapi bersiap untuk berdo’a bersama
dilanjutkan Membaca Al-Qur’an
b) Setelah
pelajaran berakhir siswa berdo’a bersama dan dilanjut Apel Siang Bersama jam
13.30
1.5. Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa tidak
diperkenankan mondar- mandir di luar kelas, sehinga menggangu kelas lain.
1.6. Pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung
siswa tidak diperbolehkamenerima tamu atau keluar, kecuali telah dapat izin
dari guru mapel kelas tersebut dan diketahui guru piket.
1.7. Siswa tidak boleh membawa handphone
(HP) saat proses belajar mengajar.
1.8. Pada jam istirahat siswa dianjurkan
untuk berada di luar kelas.
1.9. Apabila sepuluh menit setelah bel
berbunyi guru belum memasuki ruang kelas
Maka pengurus
kelas tersebut segera menghubungi guru atau guru piket.
1.10. Siswa yang
meningalkan kelas sebelum jam terakhir,maka wajib meminta ijin kepada guru mata pelajaran.
1.11. Siswa yang berhalangan hadir ke sekolah harus ada surat ijin orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ijin kepentingan keluarga hanya berlaku untuk satu hari.
b. Ijin sakit dari orang tua selama dua hari selebihnya harus ada surat dari dokter.
1.11. Siswa yang berhalangan hadir ke sekolah harus ada surat ijin orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ijin kepentingan keluarga hanya berlaku untuk satu hari.
b. Ijin sakit dari orang tua selama dua hari selebihnya harus ada surat dari dokter.
2.
Ekstrakurikuler
2.1. Siswa kelas X sampai kelas XII wajib memilih salah satu kegiatan pengembangan diri sesuai bakat dan minat siswa.
2.2.Siswa kelas XII boleh mengikuti kegiatan pengembangan diri ketika semester I (satu).
2.3. Jenis kegiatan pengembangan diri yang dapat dipilih adalah:
a. Palang Merah Remaja (PMR)
b. Beladiri/Pencak silat
c. Olah raga ( Bola voli,Sepak bola,Bulu tangkis,Sepak takraw,Tenis Meja)
d. Kesenian (Rebana, teater , Musik , vokal Tari, Kaligrafi, Tilawatil Qur'an)
e. Komputer (IT)
2.1. Siswa kelas X sampai kelas XII wajib memilih salah satu kegiatan pengembangan diri sesuai bakat dan minat siswa.
2.2.Siswa kelas XII boleh mengikuti kegiatan pengembangan diri ketika semester I (satu).
2.3. Jenis kegiatan pengembangan diri yang dapat dipilih adalah:
a. Palang Merah Remaja (PMR)
b. Beladiri/Pencak silat
c. Olah raga ( Bola voli,Sepak bola,Bulu tangkis,Sepak takraw,Tenis Meja)
d. Kesenian (Rebana, teater , Musik , vokal Tari, Kaligrafi, Tilawatil Qur'an)
e. Komputer (IT)
f.
Arabic Club
g. English Club
h. Sains Club
i.
Rohis
BAB
I
HAK – HAK SISWA
HAK – HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa MAN Pasir
Pengaraian secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
- Mengikuti kegiatan belajar
mengajar ( KBM ) dengan baik
- Berbuat sesuatu yang berguna
untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
- Mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan
kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di MAN Pasir Pengaraian
- Mendapatkan informasi,
bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah
melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan MAN Pasir Pengaraian secara adil
- Memberikan saran dan kritik
yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK / OSIS dengan
benar
- Mendapatkan fasilitas yang
layak dari sekolah
- Melakukan pembelaan terhadap
dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi
BAB
II
KEWAJIBAN SISWA
KEWAJIBAN SISWA
Selama masih menjadi siswa MAN Pasir
Pengaraian secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Mentaati tata tertib yang ada
- Mengikuti Program sekolah
- Hadir di kelas atau sekolah
paling lambat pukul 07.15 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling
lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.30
- Siswa yang tidak mengikuti KBM
:
o
Sakit
atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib
memberitahukan kepada pihak sekolah
o
Sakit
selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
o
Keperluan
lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah
untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
- Siswa yang terpaksa
meninggalkan KBM :
o
Sakit
harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
o
Keperluan
keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa
surat keterangan dari pihak orang tua siswa
o
Keperluan
yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru
pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
o
Dijemput
sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru
piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
- Berprilaku baik, jujur, dan
hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa
dilingkungan MAN Pasir Pengaraian
- Berperan aktif menciptakan
suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menjaga nama baik almamater dan
berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun
Ekstakurikuler
- Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
Siswa
wajib berpakaian sesuai aturan yang berlaku dan pola pakaian sesuai gambar yang
ditetapkan Sekolah.
Ketentuan
Umum :
1.1.Hari Sabtu
Seragam Olah raga MAN Pasir Pengaraian.
1.2. Hari Senin dan Selasa,
Atas putih bawah abu – abu dengan atribut MAN Pasir Pengaraian.
1.3. Hari Rabu dan Kamis,
Atas biru Muda bawah Hitam dan memakai dasi bagi siswa putra
1.1.Hari Sabtu
Seragam Olah raga MAN Pasir Pengaraian.
1.2. Hari Senin dan Selasa,
Atas putih bawah abu – abu dengan atribut MAN Pasir Pengaraian.
1.3. Hari Rabu dan Kamis,
Atas biru Muda bawah Hitam dan memakai dasi bagi siswa putra
1.4. Hari jum’at
Baju
Muslim Sekolah
Ketentuan
Khusus :
1.1. Bagi siswa putra,hem lengan panjang dimasukan, pakai ikat pinggang,dan berpeci hitam,serta dasi
1.2. Bagi siswa putri, hem lengan panjang berjilbab dan tidak dimasukan. Panjang baju batas
bawah mimimal 15 cm dari pinggang
1.3. Beadge dipasang secara permanen tidak boleh dipoles/dikasih pewarna yang bertentangan dengan norma – norma seragam.
1.4. Bersepatu sepatu hitam dan kaos kaki warna putih .Untuk putri Kaos kaki minimal 20 cm dan siswa putra berkaos kaki standar
1.5. Tidak boleh memakai sepatu sandal.
1.1. Bagi siswa putra,hem lengan panjang dimasukan, pakai ikat pinggang,dan berpeci hitam,serta dasi
1.2. Bagi siswa putri, hem lengan panjang berjilbab dan tidak dimasukan. Panjang baju batas
bawah mimimal 15 cm dari pinggang
1.3. Beadge dipasang secara permanen tidak boleh dipoles/dikasih pewarna yang bertentangan dengan norma – norma seragam.
1.4. Bersepatu sepatu hitam dan kaos kaki warna putih .Untuk putri Kaos kaki minimal 20 cm dan siswa putra berkaos kaki standar
1.5. Tidak boleh memakai sepatu sandal.
1.6. khusus siswi memakai kaos dalam atau
singlet
1.7. Ukuran celana panjang / rok tidak
ketat, dan rok panjang se mata kaki dan baju dimasukan kedalam celana panjang / rok kecuali
busana muslim
1.8. Sepatu dengan model Kets / Olahraga
- Mengikuti Upacara hari senin
dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit
(harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan Peci.
- Ketika mengikuti pelajaran
Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh
sekolah
- Membayar iuran sekolah paling
lambat tanggal 10 setiap bulannya
- Membawa kartu identitas siswa (
KTP / Kartu Pelajar )
- Jika mengadakan kegiatan
ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus
diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh
Pembina Ekstrakurikuler
- Jika ada kegiatan organisasi
atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan
didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
- Menjaga keutuhan dan kebersihan
kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi
BAB
III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL
I
CITRA DIRI
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan
berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal
– hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
- Memakai pakaian seragam yang
tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan
pakaian muslim serta atribut upacara ( Poin 5 )
- Memakai sendal atau sepatu yang
dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam
terakhir ( poin 5 )
- Siswa putra :
- Berambut panjang atau gondrong
( Poin 5 )
- Mengecat rambut atau membuat
potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
- Memakai anting dan gelang (
poin 5 )
- Memakai kalung ( poin 5 )
- Memakai baju atau celana ketat
atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( poin 5 )
- Untuk Putri :
- Memakai perhiasan atau make up
yang berlebihan ( poin 5 )
- Memakai baju atau rok ketat
atau transparan ( poin 5 )
- Memakai baju dimasukan kedalam
rok ( poin 5 )
PASAL
2
CITRA MAN PASIR PENGARAIAN
CITRA MAN PASIR PENGARAIAN
Menjadi siswa di MAN Pasir
Pengaraian adalah salah satu idaman siswa di wilayah Rokan Hulu. Perilaku siswa
MAN Pasir Pengaraian dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan
terhadap citra MAN Pasir Pengaraian seperti melakukan pelanggaran sebagai
berikut :
- Menyalahgunakan alat – alat
yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( poin 5 )
- Tidak mengikuti upacara sengaja
tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang menggangu
terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum
selesai kecuali sakit (poin 10)
- Membawa kendaraan roda empat
kedalam lingkungan sekolah ( poin 10 )
- Masuk atau keluar sekolah
dengan cara melompat atau menerobos pagar ( poin 15 )
- Selama menjalani skorsing
berada diLingkungan sekolah ( poin 20 )
- Membawa dan atau menyimpan
rokok dilingkungan sekolah ( poin 10 )
- Menghisap rokok dilingkungan
sekolah ( poin 20 )
PASAL
3
SUASANA KELAS
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar
yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk
belajar lebih giat sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal.
Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
- Masuk kekelas tanpa seizin dari
guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau
pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )
- Meninggalkan kelas / lingkungan
sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan
guru piket ( poin 3 )
- Masuk sekolah tanpa surat
keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa
keterangan ( poin 2 )
- Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan,
keributan,keonaran, sehingga menggangu KBM
(poin 25 – 100)
PASAL
4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat
menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa MAN Pasir Pengaraian harus mempunyai
kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah.
Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :
- Merusak keindahan sekolah dan
lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada
tempatnya ( poin 2 )
- Membuat coretan pada barang –
barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di
dalam maupun di luar lingkungan sekolah ( poin 10 )
PASAL
5
NORMA SUSILA
NORMA SUSILA
Siswa yang baik dan santun dalam
bergaul, dan berakhlak yang mulia akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran –
pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
1.
Bersikap
tidak sopan terhadap sesama siswa ( poin 10 )
2.
Menerima
tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
3.
Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, baik di dalam maupun
diluar jam sekolah seperti
o
Bermain
kartu ( poin 50 )
o
Berbuat
asusila ( Berzina, berciuman, bermalam ditempat teman laki-laki, berpelukan (
poin 100 )
o
Berjudi
( poin 100 )
4.
Berlaku
tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah,
Guru dan Karyawan ( poin 100 )
5.
Melakukan
kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan
pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
6.
Melakukan
pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan
individu atau kelompok ( poin 100 )
7.
Melakukan
kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
8.
Memberikan
keterangan atau pernyataan palsu ( poin 50 )
9.
Menyalahgunakan,
mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau
milik sekolah ( poin 50 )
10. Melakukan perusakan barang milik
orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20)
11. Melakukan intimidasi terhadap siswa
lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 50)
12. Melakukan penendangan atau
penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap
sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan
benda
( poin 50 )
13. Melakukan penendangan atau
penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap
sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda
sehingga mengakibatkan cidera ( poin 75 )
14. Melakukan perkelahian baik secara
perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara
langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 100)
15. Melakukan perkelahian baik secara
perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara
langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin100)
16. Membawa atau menyimpan atau
menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolah yang
dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan
barang atau bangunan milik individu atau milik negara (poin 50)
17. Memicu terjadinya perkelahian baik
perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari
kedua belah pihak ( poin 100 )
18. Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah
(poin 50)
19. Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata api dilingkungan sekolah ( poin 100 )
20. Terbukti secara hukum melakukan
tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun
diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
21. Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif
lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
PASAL
6
ORGANISASI
ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di MAN
Pasir Pengaraian adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan
organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan
kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran
sebagai berikut :
- Menggunakan jaket, atau jas
atau topi atau pakaian maupun tas yang ada identitas angkatan
dilingkungan sekolah ( poin 25 )
- Membentuk atau menjadi anggota
organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (poin 30)
BAB
IV
SANKSI DAN PRESTASI
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI
- Berupa Teguran
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan Tertulis
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan
wali kelas
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali
kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan Skorsing
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani
oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
- Bila bobot poin pelanggaran
mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
- Bila mencapai bobot poin
pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )
- Apabila bobot poin pelanggaran
mencapai 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2,
maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
- Apabila bobot poin pelanggaran
mencapai 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3,
maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari
II. PRESTASI
Akademik
- Umum / Ekstern
- Juara Tingkat Internsional (
poin 75 )
- Juara Tingkat Regional ( Poin
50 )
- Juara Tingkat Nasional ( Poin
35 )
- Juara Tingkat Propinsi ( poin
25 )
- Juara Tingkat Wilayah ( poin
20 )
- Juara Tingkat Kecamatan ( poin
15 )
- Khusus / Intern
- Juara umum Kelas X, XI dan XII
( poin 25 )
- Juara Kelas peringkat pertama
( poin 15 )
- Juara Kelas peringkat kedua (
poin 10 )
- Juara Kelas peringkat ketiga (
poin 5 )
Non Akademik
- Umum / Ekstern
- Juara Tingkat Internasional (
poin 75 )
- Juara Tingkat Regional ( Poin
50 )
- Juara Tingkat Nasional ( Poin
35 )
- Juara Tingkat Propinsi ( poin
25 )
- Juara Tingkat Wilayah ( poin
20 )
- Juara Tingkat Kecamatan ( poin
15 )
- Khusus / Intern
- Juara umum lomba /
pertandingan ( poin 10 )
- Juara Pertama Lomba /
pertandingan ( poin 7 )
- Juara Kedua Lomba /
pertandingan ( poin 5 )
- Juara Ketiga Lomba /
Pertandingan ( poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
- Pengurus PK / OSIS
- Ketua OSIS / PK ( poin 25)
- BPH PK / OSIS ( poin 20 )
- Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
- Pengurus Ekstrakurikuler
- Ketua Ekstrakurikuler ( poin
10 )
- Pengurus inti Ekstrakurikuler
( poin 5 )
- Pengurus Kelas
- Ketua kelas ( poin 5 )
- Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba /
kejuaraan
- Tingkat Internasional ( poin 25
)
- Tingkat Regional ( poin 20 )
- Tingkat Nasional ( poin 15 )
BAB
V
MEKANISME
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian
poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa –
siswi MAN Pasir Pengaraian. yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang
melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun
mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
- Mekanisme penanganan pemberian
poin pelanggaran :
- Setiap guru berhak menangani
siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu
memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru
terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang
bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
- Pembina OSIS menindaklanjuti
dengan :
- Memanggil siswa yang
bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan
poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini
kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
- Jika siswa tersebut telah
melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK,
Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS
memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
- Jika telah mencapai poin
maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan
dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah
- Siswa yang dikembalikan
seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan
oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
- Wakil Kesiswaan
- Satu orang Pembina Osis
- Satu orang guru BK Siswa
yang bersangkutan
- Wali kelas siswa yang
bersangkutan
- Mekanisme Penanganan dan
pemberian poin prestasi :
- Siswa dapat langsung dan
menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau
wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
- Pembina OSIS mencatat poin
prestasi itu pada kartu catatan poin
- Pembina OSIS akan memberikan
piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara
Catatan :
- Setiap kelipatan 15 Poin
prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) poin pelanggaran
- Akumulasi pemberian poin dalam
tata tertib MAN Pasir Pengaraian berlaku selama 3 tahun dan atau selama
menjadi siswa MAN Pasir Pengaraian.
PENGURUS
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
TAHUN
PELAJARAN 2011-2012
Ketua
|
:
|
M. Syaiful Mustaqim
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Ramadhoni
|
Sekretaris
|
:
|
Efrida Novia
|
Bendahara
|
:
|
Marina Kumala Sari
|
Humas I
|
:
|
Jufri Hamdani
|
Humas II
|
:
|
Muhammad Wahab
|
Komisi A
|
:
|
Huzaimi
|
Komisi B
|
:
|
Ramonsyes
|
Komisi C
|
:
|
Joni Chandra
|
Komisi D
|
:
|
Rio Novendra
|
Komisi E
|
:
|
Ahmad Ghofur
|
PENGURUS OSIS
Pembina
|
:
|
Khairuddin, S.Sos
|
Ketua
|
:
|
Muhammad Idris
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Siswanto
|
Sekretaris Umum
|
:
|
Tria Revita
|
Sekretaris I
|
:
|
Dewi Safitri
|
Bendahara
|
:
|
Mila Sari
|
Wakil Bendahara
|
:
|
Desma Yenti
|
Sekbid I
|
:
|
Saman wahyudi
|
Sekbid II
|
:
|
Budi Nofrian
|
Sekbid III
|
:
|
Wahyudi
|
Sekbid IV
|
:
|
Doni Setiawan Ginta
|
Sekbid V
|
:
|
Hari Indrawan
|
Sekbid VI
|
:
|
Tri Saputra Hidayanto
|
Sekbid VII
|
:
|
Dedi Suryanto
|
Sekbid VIII
|
:
|
Muhammad Fitra
|
0 Komentar