Barang bukti ialah benda baik yang bergerak
atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai
hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Kitab undang-undang hukum acara pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti.
Namun
dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja
yang dapat disita, yaitu:
a.
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh
dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
b.
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana
atau untuk
mempersiapkannya.
mempersiapkannya.
c.
benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
d. benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
e.
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan.
2. Alat Bukti
Alat bukti adalah segala
sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat
bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan
keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan
terdakwa.
Adapun
alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai
berikut:
1). Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah
salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan
ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2). Keterangan ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah
keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
3). Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada
Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan
sumpah, adalah:
1. berita
acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang
berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang
kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri,
disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
2. surat
yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang
dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi
tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau
sesuatu keadaan.
3. surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan
padanya.
4. surat
lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat
pembuktian yang lain.
4). Petunjuk
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan,
kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan
yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5). Keterangan
terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah
apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang
ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam
sidang pengadilan adalah sebagai berikut:
1. Menguatkan
kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP).
2. Mencari
dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani.
3. Setelah
barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut
dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Sumber:
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-alat-bukti-yang-sah-dalam.html
https://satreskrimrestasmda.wordpress.com/2012/11/11/bukti-barang-bukti-dan-alat-bukti/
0 Komentar