Advertisement

Header Ads

Forensik Digital

Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai  Forensik digital.

Dan Farmer & Wietse Venema: "Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem".

CHFI: "Penerapan ilmu fisika dengan UU dalam mencari kebenaran dalam perdata, pidana, dan sosial masalah perilaku sampai akhir bahwa ketidakadilan tidak akan dilakukan untuk setiap anggota masyarakat".

Josua M Sinambela, M.Eng: "Proses ilmiah dalam melakukan penemuan, pencarian, analisis dan pengumpulan barang bukti dari suatu system komputer dengan sebuah standard dan dokumentasi tertentu untuk dapat diajukan sebagai bukti hukum yang sah".

Menurut Prof (Dr) SC Gupta: "forensik digital didefinisikan sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan".

Menurut Noblett: "digital forensik adalah ilmu yang berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik merupakan teknik atau cara menangani barang bukti digital untuk diproses dan menghasilkan informasi yang berguna untuk keperluan pengadilan”.

Menurut Casey: “digital forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan".

Menurut Ken Zatyko: "Ilmu digital forensik: Penerapan ilmu komputer dan prosedur investigasi untuk tujuan hukum yang melibatkan analisis bukti digital (informasi nilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner) setelah otoritas pencarian yang tepat, lacak balak, validasi dengan matematika ( fungsi hash), penggunaan alat-alat divalidasi, pengulangan, pelaporan, dan presentasi mungkin ahli".

Kesimpulan yang dapat diambil dari beberapa pendapat para hali yaitu "forensik digital merupakan ilmu yang mempelajari tentang bukti bukti kejahatan digital ( Manipulasi data berupa gambar, tulisan, hoax dan lain sebagainya)  dengan prosedur prosedur yang sudah ditetapkan dan hasil dari investigasi bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan".

Sumber :

https://www.owasp.org/images/8/8f/Introduction_to_Digital_Forensics--en-id--OWASP-ID-DAY-2017.pdf

https://josh.rootbrain.com/seminar/Computer%20Forensic-Josua-M-Sinambela.pdf

http://forensikadigitalblog.blogspot.com/2015/06/definisi-digital-forensics.html

Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20

Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America



Posting Komentar

0 Komentar