Advertisement

Header Ads

Locard Exchange Principle (LEP)



Assalamualikum para Ahli Forensics :)

“Every Contact Leaves a Trace”
Semboyan diatas diperkenakan oleh seorang bernama Dr. Edmond Locard (1877-1966) yang merupakan pelopor Forensik Dunia yang sangat terkenal. setiap investigator pasti sudah mengenal pria yang berasal dari prancis ini, Dr. Edmond Locard juga dijuluki sebagai Sharlock Holmes dari France.


Dr. Edmond Locard mengatakan apabila seseorang terjadi contact dengan orang lain, baik itu tempat maupun benda maka akan meghasilkan pertukaran fisik yang meningggalkan bukti termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel kulit, darah, cairan tubuh, potongan-potongan pakaian, serat dan lainnya, kemudian pada waktu yang serupa mereka juag akan mengambil sesuatu dari tempat kejadian.

Locard Exchange Principle (LEP) mempunyai 3 prinsip:
1.   When a criminal comes in contact with an object or person, a cross-transfer of evidence occurs. (Ketika seorang penjahat melakukankontak dengan suatu objek atau orang, transfer bukti silang akan terjadi)
2.  The criminal either removes something from the crime scene or leaves something behind. (Penjahat itu memindahkan sesuatu dari TKP atau meninggalkan sesuatu di belakangnya)
3.  Either way this exchange can link the criminal to the crime scene. (Pertukaran ini dapat menghubungkan penjahat ke TKP).

Maka dengan 3 prinsip itu kita dapat mengetahui ada 3 point penting dalam LEP yaitu:
1.      Apakah ada dua objek?
2.       Apakah ada kontak?
3.      Apakah ada pertukaran materi?

Maksud dari prinsip ini  adalah, bahwa kontak yang terjadi dengan perangkat elektronik tidak menimbulkan jejak secara fisik artinya manusia tidak bersentuhan langsung dengan perangkat sehingga tidak melakukan kontak secara fisik terhadap pengakat dan tempat kejadian perkara.akan tetapi bukti-bukti digital yang ditemukan dapat dijadikan sebagai barang bukti dan serta pemeriksaan juga harus dilakukan secara luas, dan pemeriksaan tidak boleh hanya terpaku pada tempat kejadian perkara yang utama, namun dimungkinkan adanya tempat kejadian perkara yang lainnya sehingga kontak yang terjadi pada kejahatan komputer dapat berupa kontak secara “virtual”

Demikian penjelasan yang dapat penulis berikan mengenai  Locard Exchange Principle (LEP) mudah mudahan bermanfaat, aamiin.

Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan, karena saya cuma manusia yang Fakir Ilmu.
Wallahu a’lam bish-shawabi 


Wasssalmualaikum :)

Referensi:
http://www.galiharyoutomo.id/2018/07/apa-itu-locard-exchange-principle-lep.html
http://blog.didiksudyana.com/2015/10/prinsip-cyber-exchange-dalam-forensika.html

Posting Komentar

0 Komentar