Advertisement

Header Ads

Uraian Makna UU ITE pada pasal 27 ayat 3 dalam sebuah kasus (Mahkamah Agung)

Assalamualikum Para Ahli Forensics :)
Okay, sekarang kita akan  menguraian  Makna UU ITE pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bunyi Pasal 27 ayat 3 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kasus yang saya ambil dari https://putusan.mahkamahagung.go.id/ oleh terdakwa TAMBOK LAMHOT DAVID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan atau pengancaman” Jelas telah melanggar Pasal 27 Ayat (3).

Berikut merupakan Uraian dari pasal 27 ayat 3 pada kasus tersebut:

URAIAN MAKNA UU ITE PADA PASAL 27 AYAT 3
KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH TAMBOK LAMHOT DAVID
TERHADAP SHOWROOM SKY MOTOR

Nama lengkap : Tambok Lamhot David
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal Lahir : 29 Tahun / 12 September 1987
Jenia Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Itulah Uraian Makna UU ITE pada pasal 27 ayat 3 dalam sebuah kasus pencemaran nama baik oleh tambok lamhot david terhadap Showroom Sky Motor yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat buat kita semua, aamiin

Wassalamualaikum Sahabat Ahli Forensik :)

Referensi:
 https://putusan.mahkamahagung.go.id/

Posting Komentar

0 Komentar