Assalamualikum Para Ahli Forensics :)
Okay, sekarang kita akan menguraian Makna UU ITE pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bunyi Pasal 27 ayat 3
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Kasus yang saya ambil dari https://putusan.mahkamahagung.go.id/ oleh terdakwa TAMBOK LAMHOT DAVID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan atau pengancaman” Jelas telah melanggar Pasal 27 Ayat (3).
Berikut merupakan Uraian dari pasal 27 ayat 3 pada kasus tersebut:
URAIAN MAKNA UU ITE PADA PASAL 27
AYAT 3
KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH TAMBOK LAMHOT DAVID
TERHADAP
SHOWROOM SKY MOTOR
Nama lengkap : Tambok Lamhot David
Tempat lahir :
Jakarta
Umur/tanggal Lahir : 29 Tahun / 12 September 1987
Jenia Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan :
Indonesia
Pekerjaan :
Wiraswasta
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Itulah Uraian Makna UU ITE pada pasal 27 ayat 3 dalam sebuah kasus pencemaran nama baik oleh tambok lamhot
david terhadap Showroom Sky Motor yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat buat kita semua, aamiin
Wassalamualaikum Sahabat Ahli Forensik :)
Referensi:
https://putusan.mahkamahagung.go.id/


0 Komentar