Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh...
Bagi sebagian orang Istilah Cyber atau dunia maya sudah tidak asing lagi, pasalnya cyber sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan. bahkan sebagian orang hidupnya terasa tidak bermakna tanpa dunia maya. Dalam dunia maya seseorang merasa hidupnya terpenuhi, dapat menyalurkan pendapatnya secara bebas.
Secara umum Cyber merupakan suatu media yang digunakan sebagai komunikasi satu arah atau timbal balik yang terhubung dengan jaringan komputer. dunia maya juga bisa diartiakan sebagai mesin virtual yang menggatikan dunia nyata manusia dalam berkomunikasi dengan yang ada diseluruh dunia.
Sedangkan Crime adalah kejahatan yang dilakukan secara sengaja terhadap orang lain yang membuat korban merasa dizalimi dan merasa dirugikan, sebagai contohnya yaitu pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain sebagianya
International Journal of Emerging Trends & Technology in Computer Science (IJETTCS) karya Dr. Ajeet Singh Poonia yang berjudul “Cyber Crime: Challenges and its Classification tahun 2014 menyebutkan bahwa definisi umum dari CyberCrime adalah tindakan melanggar hukum dengan menggunakan komputer sebagai alat atau target atau keduanya.
Bagi sebagian orang Istilah Cyber atau dunia maya sudah tidak asing lagi, pasalnya cyber sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan. bahkan sebagian orang hidupnya terasa tidak bermakna tanpa dunia maya. Dalam dunia maya seseorang merasa hidupnya terpenuhi, dapat menyalurkan pendapatnya secara bebas.Secara umum Cyber merupakan suatu media yang digunakan sebagai komunikasi satu arah atau timbal balik yang terhubung dengan jaringan komputer. dunia maya juga bisa diartiakan sebagai mesin virtual yang menggatikan dunia nyata manusia dalam berkomunikasi dengan yang ada diseluruh dunia.
Sedangkan Crime adalah kejahatan yang dilakukan secara sengaja terhadap orang lain yang membuat korban merasa dizalimi dan merasa dirugikan, sebagai contohnya yaitu pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain sebagianya
International Journal of Emerging Trends & Technology in Computer Science (IJETTCS) karya Dr. Ajeet Singh Poonia yang berjudul “Cyber Crime: Challenges and its Classification tahun 2014 menyebutkan bahwa definisi umum dari CyberCrime adalah tindakan melanggar hukum dengan menggunakan komputer sebagai alat atau target atau keduanya.
CyberCrime dapat
didefinisikan suatu tindakan kejahatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang
yang tidak bertanggung jawab didunia maya dengan menggunakan komputer sebagai
alat dan target dalam melakukan kejahatan. Cybercrime merujuk kepada
pelanggaran mulai dari aktivitas kriminal menyerang data konten korban dan
pelanggaran hak cipta, akan tetapi kejahatan cybercrime tidak sampai disitu
saja masih banyak lagi seperti penipuan, illegal akses, pornografi anak,
cyberstalking dan lain - lain.
Cyber crime menurut beberapa para ahli
- Menurut Parker Cybercrime merupakan suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan komputer dengan membuat pihak lain dirugiakan dan mendapat keuntungan dari korban.
- Menurut Organization of European Community Development (OECD) adalah setaip akses yang berhubungan dengan transmisi data, maksudnya suatu tindakan kriminal yang terjadi dalam komputer. (Karnasudiraja, 1993:3).
- Menurut M.Yoga.P mendefinisikan Cybercrime adalah tindakan kejahat yang haya terjadi pada dunia cyber dan hanya dapa dilakukakan melalui teknologi dunia maya.
- Menurut Girasa CyberCrime mempuanyai definisi suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan komputer sebagai komponen utamanya.
CyberCrime
dikelompokkan menjadi 3 yaitu Computer Crime, Fasilited Crime Dan Support Crime
- Computer Crime adalah kejahatan yang dilakukakan dengan menggunakan komputer sebagai alat utama dalam menjalankan misinya untuk melakukan kejahatan.
- Fasilited Crime adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan difasilitasi komputer dalam melaksanakan misi utuk melakukan kejahatan.
- Support crime adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai pendukung dalam melaksanakan aksi kejahatannya
Referensi:
Poonia, D. A. (2014). Cyber Crime: Challenges and its
Classification. International Journal of Emerging Trends & Technology in
Computer Science (IJETTCS), 119-121.
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-dunia-maya-atau-cyberspace/15151/2
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-dunia-maya-atau-cyberspace/15151/2
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
0 Komentar